
Jakarta – Pemadaman listrik yang berlangsung dalam waktu lama tidak hanya menghambat aktivitas masyarakat, tetapi juga memberikan hak kepada pelanggan PT PLN (Persero) untuk memperoleh kompensasi. Ketentuan tersebut berlaku apabila gangguan melebihi standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Aturan mengenai kompensasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Nilai kompensasi yang diterima pelanggan bergantung pada lamanya durasi pemadaman yang melampaui batas standar pelayanan.
Besaran Kompensasi Berdasarkan Durasi Gangguan
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pelanggan berhak memperoleh ganti rugi apabila layanan listrik tidak memenuhi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Nominal kompensasi meningkat sesuai lamanya gangguan yang terjadi.
Berikut rinciannya:
- Gangguan hingga 2 jam di atas TMP: kompensasi sebesar 50% dari biaya beban atau rekening minimum.
- Lebih dari 2 jam hingga 4 jam: 75% dari biaya beban atau rekening minimum.
- Lebih dari 4 jam sampai 8 jam: 100% dari biaya beban atau rekening minimum.
- Lebih dari 8 jam hingga 16 jam: 200% dari biaya beban atau rekening minimum.
- Lebih dari 16 jam sampai 40 jam: 300% dari biaya beban atau rekening minimum.
- Gangguan lebih dari 40 jam: 500% dari biaya beban atau rekening minimum.
Skema tersebut menjadi bentuk perlindungan bagi pelanggan apabila kualitas layanan listrik berada di bawah standar yang ditentukan pemerintah.
Cara Memperoleh Kompensasi
Pelanggan tidak perlu mengurus atau mengajukan klaim secara khusus. PLN akan memberikan kompensasi secara otomatis apabila pemadaman memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.
Pemberian kompensasi dibedakan berdasarkan jenis pelanggan:
- Pelanggan pascabayar akan menerima potongan pada tagihan listrik bulan berikutnya.
- Pelanggan prabayar memperoleh tambahan nilai saat melakukan pembelian token listrik selanjutnya.
Dengan mekanisme tersebut, pelanggan cukup menunggu proses penyesuaian tanpa harus mengisi formulir atau menyampaikan permohonan kepada PLN.
Waktu Pemberian Kompensasi
Regulasi juga mengatur bahwa kompensasi diberikan ketika durasi gangguan menyebabkan standar Tingkat Mutu Pelayanan tidak terpenuhi. Perhitungannya dilakukan berdasarkan lamanya pemadaman yang melampaui batas yang telah ditentukan.
Karena sistemnya berjalan otomatis, pelanggan hanya perlu memeriksa tagihan listrik berikutnya atau nilai token saat melakukan pembelian. Jika pemadaman memenuhi persyaratan, kompensasi akan langsung diberikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelanggan mengenai hak mereka ketika terjadi gangguan listrik sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kelistrikan di seluruh Indonesia.
